GANTI REZIM GANTI SISTEM BANGUN PARTAI KELAS PEKERJA BANGUN SOSIALISME

Minggu, 29 Agustus 2010

K E P U T U S A N B E R S A M A, T E N T A N G HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2010

K E P U T U S A N B E R S A M A
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1 TAHUN 2009
NOMOR : SKB/13/M.PAN/8/2009
NOMOR : KEP.227/MEN/VIII/2009
T E N T A N G
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari-hari kerja, hari-hari libur, dan cuti bersama, dipandang perlu menata pelaksanaan hari-hari libur nasional dan mengatur cuti bersama tahun 2010;
b. bahwa penataan hari-hari libur dan pengaturan cuti bersama tahun 2010 sebagaimana tersebut pada huruf a menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010.

Mengingat :
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002 tentang Penetapan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
4.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010 adalah
sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri dan Hari
Raya Idul Adha Magi umat Islam, maka tanggal 1 Syawal 1431 H dan 10
Dzulhijjah 1431 H, ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri
Agama.
KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan
langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang
mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti: rumah
sakit/puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi,
listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban,
perbankan, perhubungan, perpajakan, bea cukai, dan unit kerja
pelayanan lainnya yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai,
karyawan, dan pekerja/buruh pada hari-hari libur nasional dan cuti
bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum
KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan dan
pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi /lembaga
/perusahaan.
KELIMA : Pelaksanaan cuti bersama di kalangan dunia usaha sebagaimana
Dimaksud pada diktum KESATU diatur oleh lembaga atau perusahaan
Yang bersangkutan.
KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI,
DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN KEPUTUSAN BERSAMA
NOMOR : 1 TAHUN 2009
NOMOR : SKB/13/M.PAN/8/2009
NOMOR : KEP.227/MEN/VIII/2009
TENTANG
HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2010
A. HARI LIBUR TAHUN 2010
No Tanggal Hari Keterangan
1. 1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi
2. 14 Februari Minggu Tahun Baru Imlek 2561
3. 26 Februari Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 16 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1932
5. 2 April Jumat Wafat Yesus Kristus
6. 13 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
7. 28 Mei Jumat Hari. Raya Waisak Tahun 2554
8. 10 Juli Sabtu Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus Selasa Hari Kemerdekaan RI
10. 10-11 September Jumat - Sabtu Idul Fitri 1 Syawal 1431 Hijriyah
11. 17 November Rabu Idul Adha 1431 Hijriyah
12. 7 Desember Selasa Tahun Baru 1432 Hijriyah
13. 25 Desember Sabtu Hari Raya Natal
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2010
Tanggal Hari Keterangan
9 September Kamis Cuti Bersama Idul Fitri
13 September Senin Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember Jumat Cuti Bersama Hari Raya Natal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar