GANTI REZIM GANTI SISTEM BANGUN PARTAI KELAS PEKERJA BANGUN SOSIALISME

Jumat, 27 Agustus 2010

Kolektif Nasional Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (KolNas-PEMBEBASAN) Alamat: Tebet Timur Dalam VIII P No. 16 Jakarta Selatan Telp/ Fax: 021- 8298425. Email: kn.pembebasan@gmail.com Cp: 085656144340 / 081242784828 Mahasiswa dan Rakyat Bersatu : Hapuskan Undang-Undang Privatisasi Pendidikan! Wujudkan Pendidikan Gratis, Demokratis, Ekologis dan Berperspektif Jender!! Watak kapitalisme yang eksploitatif, ekspansif, dan akumulatif semakin nyata terlihat. Terbukti dengan intervensinya dalam dunia pendidikan yang berakibat pada mahalnya biaya pendidikan pd saat ini, khususnya di indonesia. hal ini terjadi akibat habisnya pasar bagi kapitalisme untuk memasarkan produknya yang berakibat pada krisis ekonomi berkala, sehingga harus dicari pasar baru, yaitu sektor pendidikan, agar kapitalisme bisa terus bertahan dan praktek akumulasi modal bisa terus berjalan. Bila kita melihat sejarah pendidikan di indonesia, bahwa awal masuknya pendidikan di negara indonesia adalah untuk melanggengkan prkatek kapitalisme penjajah(belanda). Karena sebenarnya tujuan penjajah menyelenggarakan pendidkan di indonesia adalah untuk menjadi tenaga kerja bagi pabrik – pabrik buatan belanda yang ada di indonesia. ironisnya adalah orientasi pendidikan di indonesia saat ini masih sama seperti yang di buat oleh para penjajah terdahulu. Sehingga hasilnya adalah mayoritas para lulusan dari program pendidikan yang di buat oleh pemerintah saat ini memilik mental – mental pengecut, pragmatis, dan yang paling parah adalah berupaya mempertahankan kapitalisme agar tetap eksis di indonesia. Praktek pelanggengan sistem kapitalisme akibat dari orientasi pendidikan di indonesia yang terlihat sangat jelas adalah di awali saat rezim soeharto. Upaya pemerintahan agen kapitalisme Soeharto untuk mem-fragmentasi gerakan mahasiswa sejak 1978 dengan mengeluarkan NKK-BKK menjadi entry point perkembangan destruktif dunia pendidikan di Indonesia. Watak komprador rezim Suharto pun dilanjutkan dengan pencabutan subsidi perguruan tinggi negeri oleh rezim Megawati yang menjadi penyebab pendidikan semakin mahal dan sulit untuk di akses oleh masyarakat kecil khususnya, tidak berhenti disitu pemerintahan SBY-JK pun tidak kalah jahatnya, rezim SBY-JK mengeluarkan UU-BHP untuk menegaskan kembali bahwa pemerintah tidak lagi ingin bertanggung jawab terhadap pendidikan perguruan tinggi nasional. Watak komprador dari setiap elite penipu rakyat ini telah membawa dunia pendidikan mengalami perkembangan yang destruktif, dimana pendidikan semakin mahal sehingga sulit di akses oleh rakyat miskin, lebih dari 17.000 lulusan SLTA setiap tahunnya tidak mampu melanjutkan kuliah dan pendidikan tidak lagi berkualitas karena konsepsi pendidikan tidak lagi sesuai dengan makna dasarnya, melainkan tidak lebih baik dari sebuah industri (industri pendidikan). Padahal pendidikan adalah factor esensial dalam perkembangan dan kemajuan sebuah Negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh oleh Negara dalam proses keberlangsungannya. Kebijakan rezim komprador SBY-JK dengan mengeluarkan UU-BHP telah menimbulkan banyak penentangan oleh mahasiswa, UU-BHP adalah produk hukum untuk melanggengkan kepentingan pemilik modal dan mengkapitalisasi dunia pendidikan nasional, perguruan tinggi khususnya. Produk hukum ini adalah bukti kejahatan rezim SBY-JK sebagai rezim agen kapitalisme dan wujud ketidak berpihakkannya terhadap rakyat miskin. Kuatnya penentangan yang dilakukan oleh mahasiswa akhirnya menggiring UU-BHP kedalam sidang mahkamah konstitusi dan sebuah kemenangan kecil pun akhirnya diraih dengan pencabutan UU-BHP oleh mahkamah konstitusi. Tapi kemudian tidak serta merta biaya pendidikan akan murah sehingga bisa diakses oleh masyarakat luas termasuk rakyat miskin, karena prinsipnya pencabutan UU-BHP bukan solusi atas korupnya system pendidikan nasional. Karena rezim jahat SBY-BOEDIONO tidak akan tinggal diam dari kekalahan mereka dengan dicabutnya UU-BHP oleh mahkamah konstitusi, mereka (elite penipu rakyat) akan kembali mengeluarkan produk hukum yang tidak kalah jahatnya dengan UU-BHP untuk kembali memenangkan kepentingan kapitalisme (penjajah modal) dan ini akan semakin menguatkan cengkraman kapitalisme terhadap pendidikan nasional. SBY telah mengatakan bahwa logika penentangan terhadap UU-BHP akan menghambat kemajuan pendidikan nasional, logika kapitalistik ini lebih dikarenakan sejatinya pemerintah tidak lagi sanggup untuk mengelola pendidikan nasional, dan ini adalah bukti kebobrokan pemerintahan SBY-BOEDIONO. Beberapa hal yang disampaikan SBY-BOEDIONO untuk mendorong terealisasinya kapitalisasi pendidikan nasional : 1.Pencabutan UU BHP akan semakin memperlambat kemajuan pendidikan nasional. 2.Pemerintah mengatakan bahwa: UU BHP jika memang harus dicabut, maka akan diganti dengan regulasi lain. 3.Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah pasal dan materi-materi tertentu yang bisa kemudian nanti bisa diatur kembali apakah dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri, segaris dengan keputusan MK. 4.Pemerintah saat ini telah mengkaji (dengan berkomunikasi kepada para rektor dan semua para pemangku kepentingan) guna PENYESUAIAN dibatalkannya BHP. Pemerintahan jahat agen kapitalisme SBY-BOEDIONO akan terus berupaya untuk mendorong teralisasinya kapitalisasi pendidikan, dan menjadikan pendidikan nasional sebagai ruang akumulasi modal untuk memperoleh sejumlah keuntungan segelintir orang dan bukan sebagai proses edukatif yang bertujuan untuk pembangunan kulitas sumberdaya manusia yang memodernkan kulaitas social masyarakat yang dapat di akses oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia untuk mendorong proses pembangunan yang berkarakter kerakyatan. Watak jahat rezim agen kapitalisme SBY-BOEDIONO sebenarnya adalah kelanjutan dari rezim-rezim komprador (elite politik busuk dan partai-partai borjuasi penipu rakyat) sebelumnya, karakter system pendidikan ala-kapitalisme yang mahal dan tidak berkualitas dijalankan secara structural di mulai dari kurikulum pendidikan yang tidak berkarakter kerakyatan hingga syarat akreditasi perguruan tinggi yang justru memfragmentasi kesadaran berorganisasi dan kesadaran politis mahasiswa yang menghambat aktualisasi diri mahasiswa, contoh kebijakannya adalah kewajiban mahasiswa untuk hadir 80 % dalam setiap mata kuliah. Salah satu syarat penilaian akreditasi perguruan tinggi lainnya adalah parasarana yang memadai dan pendananan oprasional pendidikan yang besar, dengan adanya syarat-syarat akreditasi tersebut dan lepasnya subsidi pendidikan yang diberikan oleh Negara akhirnya mendorong setiap universitas untuk membebankan biayanya keseluruhan kepada setiap mahasiswa, untuk menjalankan proses pendidikan dan juga memenuhi syarat kualitas yang ditentukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi). Syarat akreditasi yang di tentukan oleh badan akreditasi nasional yang sangat pragmatis mendorong perguruan tinggi untuk melakukan penghisapan yang luar biasa kepada mahasiswa dengan biaya yang cukup besar untuk uang pembangunan, SPP dan lain sebagainya sehingga tidak mungkin dapat diakses oleh rakyat miskin dan ini merupakan sebuah kebijakan untuk memenuhi syarat akreditasi nasional. Faktor-faktor tersebutlah yang akhirnya mendorong lahirnya sarjana-sarjana premature. Syarat-syarat akreditasi pendidikan nasional menunjukkan karakter sejatinya yang kapitalistik yang tidak berpihak kepada rakyat miskin. Proses pembangunan kualitas pendidikan yang pragmatis ini merupakan konsepsi pendidikan ala-kapitalisme yang jelas tidak memiliki komitmen untuk membangun kualitas pendidikan nasional dan tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ujian nasional contohnya sebagai proses pembangunan kualitas untuk lulusan SLTA adalah wujud dari kebijakannya. kepragmatisan kebiajkan UN dari DEPDIKNAS dapat dilihat dari adanya kebutuhan untuk standarisasi nilai kelulusan nasional yang cukup tinggi padahal pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastruktur sekolah-sekolah sebagai syarat untuk mendorong proses pendidikan yang berkualitas. Pembangunan infrastruktur sekolah yang di abaikan oleh pemrintah dapat dilihat dengan tingkat kesejahteraan guru yang sangat rendah, mengabaikan pembangunan sarana dan prasarana agar proses belajar mengajar disekolah dapat berlangsung secara kondusif. UN (Ujian nasional) adalah bentuk dari Kebijakan yang premature yang justru menjadi persoalan dalam proses pembangunan kualitas siswa, sehingga untuk memenuhi standarisasi nilai kelulusan, guru dan siswapun akhirnya banyak melakukan konspirasi dalam proses ujian nasional untuk mendorong persentase tingkat kelulusan yang tinggi. Sehingga kebijakan agen pemerintahan kapitalisme dalam mendorong perbaikan kualitas pendidikan sejatinya adalah sebuah kamuflase (kebohongan). Selama pemerintahan agen kapitalisme masih berkuasa maka pendidikan nasional tidak akan berkualitas dan selama sisa-sisa orde baru, politisi busuk/reformis gadungan masih bercokol dalam penentuan kebijakan-kebijakan pembangunan maka selama itu pula rakyat miskin tidak akan dapat mengakses pendidikan. Kebijakan privatisasi pendidikan oleh pemerintahan agen kapitalisme SBY adalah bentuk kejahatan penjajahan modal yang dilanggengkan untuk menindas rakyat, yang menutup akses pendidikan bagi rakyat miskin dan membuat pendidikan nasional semakin tidak berkualitas karena memiliki system pendidikan yang pragmatis, tidak berkarakter kerakyatan, tidak demokratis, tidak modern, tidak memiliki perspektif kesetaraan gender dan tidak memiliki perspektif yang ekologis. Cukup sudah bangsa ini dibawah kendali penjajah modal yang jahat dan menindas rakyat, yang tidak mensejahterakan rakyat, yang membuat rakyat miskin dan terlantar, yang membuat rakyat sulit mengakses pendidikan karena mahal, yang membuat rakyat pesakitan karena mahalnya biaya kesehatan. Rakyat harus sadar bahwa rezim SBY-BOEDIONO, elite politik busuk penipu rakyat/reformis gadungan (partai-partai borjuasi penipu rakyat), sisa-sisa orde baru adalah biang kerok kemiskinan rakyat saat ini. Rakyat harus bersatu dan membangun kekuatannya sendiri untuk melawan pemerintahan agen kapitalisme karena bukan saatnya lagi bersandar pada pemerintahan yang berwatak jahat yang memiskinkan rakyat. Rakyat harus bersatu untuk menggulingkan rezim jahat penindas rakyat (SBY-BOEDIONO) dan menggantinya dengan pemerintahan persatuan rakyat miskin, hanya dengan pemerintahan rakyat miskinlah hak-hak kemerdekaan rakyat yang dirampas dapat kita rebut kembali. Jalan ekonomi neo-liberal yang ditempuh rezim SBY-Boediono (rezim pendidikan mahal), elite politik dan parpol jahat adalah muara dari sengkarutnya dunia pendidikan kita. Biang kerok dari rendahnya tenaga produktif rakyat. Maka, sebagai jalan keluar bagi mahalnya pendidikan adalah: 1.Bangun industrialisasi (pabrik) nasional yang berkarakter ekologis di bawah kontrol rakyat. 2.Nasionaliasasi energi dan pertambanagan asing di bawah kontrol rakyat 3.Tangkap, adili dan sita harta koruptor dengan partisipasi rakyat. 4.Pajak progresif untuk perusahaan besar. 5.Pemusatan pembiayaan dalam negeri. 6.Pemenuhan Tuntutan-tuntutan Mendesak Rakyat 7.Kekuasaan Rakyat 8.Kebudayaan Maju Untuk mewujudkan hal di atas, maka butuh 5 kekuatan rakyat, yaitu: 1.Organisasi dan Penyatuan Perjuangan Rakyat 2.Keterlibatan Langsung Rakyat dalam Demokrasi 3.Pemerintahan Persatuan Rakyat Miskin 4.Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan 5.Manusia yang Sehat, Produktif, Merdeka, Melawan, dan Bersolidaritas Program Perjuangan Mahasiswa: a.Bangun Dewan Mahasiswa. b.Pendidikan dan Kesehatan Gratis c.Demokratisasi Kampus: - Referendum - Forum Rembug Kampus dan Front Kampus - Partisipasi setiap Individu dalam Konggres atau Musyawarah Fakultas dan Jurusan - Kebebasan Berorganisasi dan Berpendapat - Bubarkan Menwa - Pembentukan Majelis Civitas Akademika d.Perbaikan Kurikulum Kampus: - Sistem pengajaran yang dialogis dan bervisi kerakyatan - Kurikulum yang berperspektif Feminisme - Masukkan sejarah revolusi nasional dan negara lain dalam mata pelajaran umum - Masukkan karya Sastra Indonesia (Karya sastrawan dan seniman besar Indonesia. Misal, Pramodeya Ananta Toer, dll) - Mempelajari pengalaman kemajuan Negara-negara yang berdikari dan mandiri (Bolivia, Venezuela, kuba, Iran, dll) e. Hapuskan pembatasan waktu kuliah f. Hapuskan preesensi 75 % g. Hapuskan sistem DO h.Transparansi dana kampus i. Tolak Komersialisasi pendidikan: - Undang - Undang SISDIKNAS j.Perbaikan Fasilitas Kampus: - Fasilitas yang Modern dan Ekologis - Sediakan ruang publik sebagai tempat berekspresi dan bersosialisasi - Sediakan Perpustakaan yang lengkap, termasuk e-library. - Sediakan Fasilitas bagi difable. Jakarta, 2 Mei 2010 Kolektif Nasional Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (KolNas- PEMBEBASAN) Ketua Mutiara Ika Sekjend Sutrisno Band

Tidak ada komentar:

Posting Komentar