GANTI REZIM GANTI SISTEM BANGUN PARTAI KELAS PEKERJA BANGUN SOSIALISME

Sabtu, 04 September 2010

UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1956 Tentang RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 98 MENGENAI BERLAKUNYA DASAR-DASAR DARI HAK UNTUK BERORGANISASI DAN UNTUK BERUNDING BERSAMA (Tambahan Lembaran Negara No. 42 tahun 1956)

UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 1956
Tentang
RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 98
MENGENAI
BERLAKUNYA DASAR-DASAR DARI HAK UNTUK BERORGANISASI DAN UNTUK BERUNDING BERSAMA (Tambahan Lembaran Negara No. 42 tahun 1956)
Konperensi Organisasi Perburuhan Internasional,
Setelah disidangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang ketiga puluh dua pada tanggal 8 Juni 1949, dan
Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama yang termasuk acara keempat dari agenda sidang, dan Setelah menetapkan, bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konvensi internasional,
Menerima pada tanggal 1 Juli tahun 1949 Konvensi di bawah ini, yang dapat disebut Konvensi mengenai Dasar-Dasar Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama 1949:

Pasal 1
1. Buruh harus dapat cukup perlindungan terhadap tindakan-tindakan pembedaan anti serikat buruh berhubung dengan pekerjaannya.
2. Perlindungan demikian harus digunakan terutama terhadap tindakan-tindakan yang bermaksud-
(a) mensyaratkan kepada buruh, bahwa ia tidak akan masuk suatu serikat buruh atau harus melepaskan keanggotaannya;
(b) menyebabkan pemberhentian, atau secara lain merugikan buruh berdasarkan keanggotaan serikat buruh atau karena turut serta dalam tindakan-tindakan serikat buruh di luar jam-jam bekerja atau dengan persetujuan majikan dalam waktu jam bekerja.
Pasal 2
1. Serikat buruh dan perserikatan pengusaha harus cukup mendapat perlindungan terhadap tiap-tiap campur tangan oleh masing-masing pihak atau wakil atau anggora mereka dalam mendirikan organisasi mereka, cara bekerja atau cara mengurusnya.
2. Khususnya tindakan-tindakan yang bermaksud memajukan berdirinya organisasi buruh dibawah pengaruh majikan atau organisasi majikan atau menyokong organisasi buruh dengan uang atau dengan cara lain dengan maksud menempatkan organisasi demikian dibawah pengawasan majikan atau organisasi majikan, harus dianggap termasuk tindakan-tindakan campur tangan termaksud pada Pasal ini.
Pasal 3
Mekanisme yang sesuai dengan keadaan nasional harus didirikan, jika perlu, untuk menjamin penghargaan hak berorganisasi seperti ditetapkan pada Pasal-Pasal tersebut di atas.
Pasal 4
Tindakan yang sesuai dengan keadaan nasional harus diambil dimana perlu untuk mendorong dan
memajukan sepenuhnya perkembangan dan penggunaan mekanisme perundingan sukarela antara organisasi pengusaha dan organisasi buruh dengan maksud mengatur syarat-syarat dan keadaan-keadaan kerja dengan perjanjian perburuhan.
Pasal 5
1. Sampai dimana jaminan yang ditetapkan dalam Konvensi ini akan berlaku untuk tentara atau polisi, harus ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan-peraturan nasional.
2. Sesuai dengan azas yang ditentukan pada ayat 8 pasal 19 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional, maka ratifikasi Konvensi ini oleh setiap Anggota tidak akan dianggap mempengaruhi undang-undang, putusan, kebiasaan atau persetujuan yang ada, berdasarkan mana anggota-anggota tentara atau polisi mempunyai hak yang dijamin Konvensi ini.
Pasal 6
Konvensi ini tidak menyinggung kedudukan pegawai negeri yang dipekerjakan pada tata usaha Negara dan bagaimanapun tidak akan ditafsirkan secara merugikan hak-hak atau kedudukan mereka.
Pasal 7
Ratifikasi resmi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.
Pasal 8
1. Konvensi ini hanya akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.
2. Konvensi ini akan berlaku 12 bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh dua Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.
3. Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku terhadap tiap-tiap Anggota 12 bulan sesudah tanggal ratifikasi didaftarkan.
Pasal 9
1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat 2 pasal 35 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menyatakan -
(a). Daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan dilaksanakan tanpa perubahan;
(b). Daerah-daerah terhadap mana Anggota yang bersangkutan menanggung bahwa ketentuan-ketentuan dari Konvensi ini akan dilaksanakan dengan perubahan-perubahan, beserta hal ikhwalperubahan tersebut;
(c). Daerah-daerah dimana Konvensi ini tak dapat dilaksanakan dan dalam hal demikian, alasan-alasanyang menyebabkan Konvensi ini tidak dapat dilaksanakan;
(d). Daerah-daerah terhadap mana Anggota menangguhkan putusannya sambil menunggupertimbangan lebih lanjut tentang keadan di daerah itu.
2. Tanggungan yang dimaksud pada sub (a) dan (b) ayat 1 Pasal ini akan dianggap merupakan suatubagian yang tidak dapat dipisahkan dari ratifikasi dan berlaku sebagai ratifikasi.
3. Tiap-tiap Anggota sewaktu-waktu dapat membatalkan seluruh atau sebagian tiap-tiap pembatasan yang
dicantumkan dalam keterangannya yang asli berdasarkan ayat 1 sub (b),(c) atau (d) Pasal ini, dengan pernyataan yang diberikan kemudian.
4. Tiap-tiap Anggota, pada setiap waktu Konvensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan-ketentuan pada Pasal 11, dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal suatu keterangan yang dalam hallain mengubah bunyi keterangan yang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang dari daerah-daerah itu.
Pasal 10
1. Keterangan yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Organisasi Perburuhan Internasional sesuai dengan ayat 4 atau 5 pasal 35 dari Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional harus menyatakan apakah ketentuan Konvensi ini akan dilaksanakan di daerah yang bersangkutan tanpa perubahan atau dengan perubahan; jika keterangan itu menyatakan bahwa ketentuan Konvensi akan dilaksanakan dengan perubahan, maka keterangan itu memuat juga hal ikhwal perubahan termaksud.
2. Anggota atau penguasa internasional yang bersangkutan, sewaktu-waktu dapat melepaskan seluruh atau sebagian haknya untuk mengadakan suatu perubahan yang telah dinyatakan dalam keterangan yang lalu dengan suatu keterangan yang disampaikannya kemudian.
3. Anggota atau penguasa internasional yang bersangkutan, pada setiap waktu Konvensi ini dapat dibatalkan menurut ketentuan Pasal 11, dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal keterangan yang dalam hal lain mengubah bunyi keterangan yang lalu dan memberitahukan keadaan sekarang mengenai pelaksanaan Konvensi ini.
Pasal 11
1. Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini, setelah lewat waktu 10 tahun terhitung dari tanggal Konvensi ini mulai berlaku, dapat membatalkannya dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru akan berlaku satu tahun sesudah tanggal pendaftarannya.
2. Tiap-tiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dan tidak menggunakan hak pembatalan menurut ketentuan pada ayat satu tersebut di atas dalam tahun berikutnya setelah lewat sepuluh tahun seperti termaksud pada ayat di atas, akan terikat untuk 10 tahun lagi dan sesudah ini dapat membatalkan Konvensi ini pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini.
Pasal 12
1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh Anggota Organisasi.
2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua yangdisampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi tanggal mulaiberlakunya Konvensi ini.
Pasal 13
Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa hal ikhwal mengenai semua ratifikasi, keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan Pasal-Pasal tersebut di atas.
Pasal 14
Pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa sepuluh tahun setelah mulai berlakunya Konvensi ini, Badan
Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyerahkan laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini kepada Konperensi Umum dan harus mempertimbangkan apakah soal perubahan Konvensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam Agenda Konperensi.
Pasal 15
1. Jika Konperensi menerima Konvensi baru yang mengubah sebagian atau seluruhnya Konvensi ini, kecuali jika Konvensi baru menentukan lain, maka :
(a). Dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 11, ratifikasi Konvensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konvensi ini pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi baru itu mulai berlaku;
(b). Mulai pada tanggal Konvensi berlaku, Konvensi ini tidak dapat diratifikasi lagi oleh Anggota.
2. Bagaimanapun juga Konvensi akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasinya, tetapi belum meratifikasi Konvensi baru.
Pasal 16
Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan Perancis kedua-duanya adalah resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar