3/9/2010 11:13 WIB
Endro Mukti Wibowo - Mojokerto, Sekitar 50 aktivis dari Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Mojokerto, Jatim, berunjukrasa di Kantor Pemkab Mojokerto, Jatim, Jumat (3/9) siang ini.
Dalam orasinya, mereka menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
Menurut aktivis ABM, saat ini di Wilayah Mojokerto terdapat dua pabrik di Kawasan Industri Mojokerto yang belum melakukan pembayaran THR pada karyawannya.
Untuk itu, ABM telah membuka posko THR untuk mengakomodasi laporan-laporan dari para buruh yang belum menerima tunjangan tersebut.
Selain itu, ABM juga menegaskan telah menyediakan pengacara untuk melaporkan pengusaha atau perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan Undangundang ketenagakerjaan.
Sementara itu, salah satu buruh, Rihani mengatakan, tuntutan buruh ini dilakukan karena hingga H-7 Lebaran, perusahaan belum memberikan informasi kapan pemberian THR akan diberikan. (heh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar