GANTI REZIM GANTI SISTEM BANGUN PARTAI KELAS PEKERJA BANGUN SOSIALISME

Jumat, 17 Desember 2010

PERSS RELEASE 17-12-2010

Buruh Transportasi
Menggugat
Keadilan Dihadapan Hukum dan Kesejahteraan!!!

Salam Pembebasan!
Sampai hari ini buruh selalu hidup dalam kemiskinan dan ketidakadilan. Termasuk buruh transportasi yang terus di perlakukan tidak adil di hadapan hukum dan dirampas kesempatanya untuk mendapatkan kesejahteraan. Di dalam sektor transportasi, selain harus menghadapi pungli tiap hari, buruh transportasi juga menghadapi problem kesejahteraan berupa tidak adanya kepastian upah, tidak diberikanya jamsostek, tidak diberikanya K3, tidak mendapatkan kebebasan berorganisasi dan berbagai persoalan lainya. Hampir seluruh buruh di sektor transportasi/supir mengalami problem yang sama. Termasuk yang terjadi di PT. Dianmatra Jalasindo Transport, Jakarta. Buruh transportasi/ supir sudah 2 (dua) bulan melakukan pemogokan di tempat kerjanya karena menuntut hak-hak normativnya sebagai pekerja, yang selama ini tidak dipenuhi oleh pengusaha. Bahkan sudah 9 (Sembilan) bulan para supir tersebut bekerja tanpa mendapatkan upah dari pengusaha. Begitu parahnya problematika buruh sektor transportasi ini, dan sampai hari ini pemerintah sama sekali tidak pernah peduli sedikitpun. Aparatur pemerintah justru cenderung melakukan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum ketenagakerjaan terhadap buruh transportasi ini. Pengusaha yang sudah jelas-jelas melanggar hukum, masih saja dilindungi oleh aparatur pemerintah yang dalam hal ini adalah Sudinakertrans Jakarta Timur. Begitu sulitnya buruh transportasi mendapatkan perlakuan yang adil dihadapan hukum. Bukanya berupaya menegakan hukum yang ada, namun justru Sudinakertrans sebagai lembaga yang menangani perburuhan dengan antusiasnya menawar-nawar hukum yang ada agar tidak sampai menjerat pengusaha. Jelas ada indikasi permainan hukum antara pihak sudinakertrans dengan pengusaha, terlihat selama proses dan begitu lama serta sulitnya proses penanganan kasus yang dialami oleh para buruh PT. Dianmatra Jalasindo Transport ini dan begitu juga yang dialami oleh para supir di perusahaan yang lain.
Berbagai persoalan krusial yang dialami oleh Buruh Transportasi, bukan tanpa sebab. Karena berbagai persoalan yang terjadi ini adalah akibat dari pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha, dan ini semua adalah akibat langsung dari LEMAHNYA sistim PENGAWASAN yang sudah menjadi tugas dari DISNAKERTRANS sebagai lembaga yang diamanatkan oleh undang undang untuk mengawasi sistim ketenagakerjaan yang berlaku.
Salah satu bukti konkrit yang bisa kita lihat saat ini adalah, persoalan yang terjadi di PT.DIANMATRA JALASINDO TRANSPORT. Sejak tahun 1999 hingga tahun 2010 bulan april tepatnya, buruh yang bekerja sebagai sopir trailer diperusahaan itu hanya menerima upah sebesar Rp.175.000.-/bulan (untuk basic upah tertinggi) dan Rp. 80.000.-(untuk basic terendah). Selanjutnya para sopir ini juga tidak di ikutsertakan kedalam program JAMSOSTEK, dan yang lebih mengenaskan lagi para sopir yang dalam kesehariannya menjalankan tugas penuh resiko di jalan raya, tidak sedikitpun dibekali dengan alat pengaman (K-3) sebagai pelindung diri mereka. Persoalan ini sangat bertentangan dengan amanat Undang Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Bahkan berbagai persoalan yang dilatarbelakangi oleh pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas, oleh undang undang ditetapkan sebagai bentuk tindak PIDANA KEJAHATAN. Seperti contohnya tentang pembayaran upah dibawah standart UMP, dengan tegas Pasal 90 UUK No.13 Tahun 2003 menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah dibawah standart UMP, dan dalam Pasal 185 UUK No.13 tahun 2003 sanksi terhadap Pasal 90 adalah pemidanaan dengan denda sekurang kurangnya Rp.100.000.000.- dan sebanyak banyaknya Rp.400.000.000.- atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Namun pada prakteknya pasal-pasal tersebut sampai saat ini belumlah terealisasi sebagai alat tekan yang dapat membuat pengusaha jera !!! Dan akibatnya pelanggaran demi pelanggaran terus terjadi hampir disemua perusahaan transportasi yang ada di Jakarta ini. Melalui hasil survey kami 70% perusahaan transportasi yang bergerak di bidang trucking di Jakarta saat ini masih belum menerapkan sistim perlindungan terhadap pengupahan, kesejahteraan dan keselamatan pekerja/sopirnya, hanya dengan satu alasan “SAKTI” bahwa hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha transportasi dengan para sopir ini adalah hubungan KEMITRAAN. Tidak jelas darimana asal kata kemitraan itu dan tidak jelas juga landasan hukumnya, namun kata kemitraan terbukti mampu menghipnotis para sopir untuk melaksanakan tugas yang diberikan pengusaha dengan tanpa memikirkan masadepan dirinya sendiri.
Untuk itulah pada hari ini, Kaum Buruh Transportasi mengajukan Gugatannya terhadap keadilan di mata hukum yang sampai saat ini masih tebang pilih !!! Kami menuntut :
1.       Berikan upah layak kepada buruh transportasi/ supir.
2.       Berikan jamsostek sekarang juga.
3.       Berikan K3.
4.       Berikan kebebasan berorganisasi.
5.       Bayarkan upah yang belum dibayar kepada supir PT. Dianmatra Jalasindo Transport.
6.       Tangkap, adili dan penjarakan pengusaha PT. Dianmatra Jalasindo Transport dan pengusaha lain yang melanggar UU ketenagakerjaan.
7.       Tindak tegas pegawai Sudinakertrans yang tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.
8.       Hapus system kerja kontrak, outsourching dan hapus KEMITRAAN PALSU.
9.       Tolak PHK.
10.   Hapuskan Pungli di semua tempat.
Demikian tuntutan dan gugatan kami atas perlakuan tidak adil di hadapan hukum selama ini dan kesejahteraan kami yang terus di rampas.
Kami menyerukan kepada seluruh buruh transportasi/ supir untuk bersatu membangun kekuatan bersama, membangun organisasi yang progresif dan independen untuk memperjuangkan segala hak-haknya. Terus menerus mengkonsolidasikan diri dalam persatuan perjuangan bersama seluruh sektor rakyat lainya agar mampu mewujudkan cita-cita perubahan hidup yang labih baik di bawah pemerintahan yang berpihak pada buruh, bukan menyandarkan perubahan pada pemerintah SBY-Budiono dan DPR serta seluruh elit politik yang selama ini mengabdi pada kepentingan kapitalisme asing dan pemilik modal local, yang hanya menyengsarakan buruh dan rakyat secara keseluruhan.

Buruh Bersatu Tak Bisa Dikalahkan!
Buruh Berkuasa Rakyat Sejahtera!
Bersatu, Bangun organisasi buruh transportasi yang progresif dan independen!
Bangun persatuan buruh nasional sekarang juga!
Bukan SBY-Budiono, DPR, dan elit politik lainya, tapi Persatuan Rakyat untuk Berkuasa!

Jakarta, 17 Desember 2010

Gallyta Nor Bawoel
                                                                                                  Juru Bicara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar