GANTI REZIM GANTI SISTEM BANGUN PARTAI KELAS PEKERJA BANGUN SOSIALISME

Sabtu, 28 Agustus 2010

RATIFIKASI KONVENSI ILO NO. 106 MENGENAI ISTIRAHAT MINGGUAN DALAM PERDAGANGAN DAN KANTOR-KANTOR

Konperensi Umum Organisasi Perburuhan International,

Setelah diundangkan di Jenewa oleh Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional dan setelah mengadakan sidangnya yang ke 40 pada tanggal 5 Juni 1957, dan

Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor yang termasuk soal ke-5 dari agenda sidang, dan

Setelah menetapkan bahwa usul-usul ini harus berbentuk Konvensi Internasional,


Menerima pada tanggal 26 Juni 1957 Konvensi dibawah ini, yang dapat disebut "Konvensi Istirahat Mingguan" (Perdagangan dan kantor-kantor), 1957.

Pasal 1

Ketentuan Konvensi ini, sejauh mana tidak dilaksanakan secara lain oleh alat penetapan upah, berdasarkan perjanjian perburuhan, putusan arbitrase atau dengan cara lain menurut praktek nasional yang sesuai dengan keadaan nasional, harus dilaksanakan dengan Undang-undang atau peraturan nasional.

Pasal 2

Konvensi ini berlaku terhadap semua orang, termasuk magang yang dipekerjakan pada perusahaan, lembaga atau kantor tata usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, sebagai berikut:

(a) perusahaan dagang;

(b) perusahaan lembaga dan kantor tata usaha, dimana orang yang dipekerjakan terutama mengerjakan pekerjaan kantor, termasuk kantor orang yang melakukan pekerjaan bebas;

(c) sejauh mana orang yang bersangkutan tidak dipekerjakan pada perusahaan tersebut pada Pasal 3 dan tidak tunduk pada peraturan nasional atau ketentuan lain mengenai istirahat mingguan dalam industri, tambang, pengangkutan atau pertanian:

(i) cabang dari perdagangan dari setiap perusahaan lain;

(ii) cabang dari setiap perusahaan lain, dimana orang yang dipekerjakan terutama melakukan pekerjaan kantor;

(iii) perusahaan campuran perdagangan dan industri.

Pasal 3

1. Konvensi ini harus berlaku pula terhadap orang-orang yang dipekerjakan pada perusahaan sebagai berikut, sebagaimana terperinci oleh Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dalam suatu pernyataan yang menyertai ratifikasi Konvensi tersebut.

(a) perusahaan, lembaga dan kantor tata usaha yang memberikan jasa-jasa perseorangan;

(b) pos dan telemunikasi;

(c) perusahaan surat kabar dan

(d) gedung pertunjukan dan tempat hiburan umum.

2. Tiap Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini kemudian dapat menyampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional suatu pernyataan penerimaan kewajiban Konvensi mengenai perusahaan tersebut pada ayat yang lalu, yang belum diperinci dalam pernyataan sebelumnya.

3. Tiap Anggota yang telah meratifikasi konvensi ini harus menyatakan dalam laporan tahunannya menurut Pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional sampai dimana ketentuan Konvensi ini telah dilaksanakan mengenai perusahaan tersebut pada ayat 1 Pasal ini yang tidak diliputi oleh pernyataan yang dibuat, sesuai dengan ayat 1 atau 2 Pasal ini, dan setiap kemajuan yang dicapai dengan maksud melaksanakan Konvensi ini dengan berangsur-angsur pada perusahaan tersebut.

Pasal 4

1. Dimana perlu, peraturan yang tepat harus diadakan untuk menentukan batas yang memisahkan perusahaan terhadap mana berlaku Konvensi ini, dari perusahaan lainnya.

2. Dalam hal yang meragukan, apakah terhadap suatu perusahaan, lembaga atau kantor tata usaha berlaku Konvensi ini, maka soal itu harus diputuskan oleh pengusaha yang berwenang setelah berunding, dimana ada, dengan wakil organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan atau dengan cara lain yang sesuai dengan Undang-undang dan praktek nasional.

Pasal 5

Langkah dapat diadakan oleh pengusaha yang berwenang atau melalui yang tepat ditiap negara untuk mengecualikan dari ketentuan ini:

(a) perusahaan dimana dipekerjakan hanya anggota keluarga majikan yang bukan atau tidak dapat dianggap sebagai penerima upah;

(b) orang yang memegang jabatan pimpinan tinggi.

Pasal 6

1. Semua orang, terhadap siapa Konvensi ini berlaku, kecuali jika ditentukan lain pada pasal berikut, berhak atas waktu istirahat mingguan terus menerus selama tidak kurang dari 24 jam dalam tiap-tiap jangka waktu tujuh hari.

2. Waktu istirahat mingguan, dimana mungkin, harus diberikan pada waktu yang sama kepada semua orang yang bersangkutan dalam tiap perusahaan.

3. Waktu istirahat mingguan, dimana mungkin, harus sama dengan hari libur mingguan yang ditentukan sebagai hari istirahat menurut tradisi atau kebiasaan dari negeri atau daerah yang bersangkutan.

4. Tradisi dan kebiasaan dari golongan minoritas agama, sedapat mungkin harus dihormati.

Pasal 7

1. Dimana sifat pekerjaan, sifat pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan, jumlah penduduk yang dilayani atau jumlah orang yang bekerja ada sedemikian rupa, sehingga ketentuan Pasal 6 tidak dapat dilaksanakan, maka langkah dapat diadakan oleh pengusaha yang berwenang atau melalui alat yang tepat dalam tiap negara yang melaksanakan skema khusus istirahat mingguan yang tepat untuk orang-orang dari golongan tertentu atau perusahaan dari jenis tertentu yang diliputi oleh Konvensi ini, dengan memperhatikan segala kepentingan sosial dan pertimbangan ekonomi yang sewajarnya.

2. Semua orang, terhadap siapa berlaku skema khusus demikian, mengenai jangka waktu 7 hari, berhak atas waktu istirahat yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu sebagai ditetapkan pada Pasal 6.

3. Terhadap orang yang bekerja dalam cabang perusahaan yang tunduk pada skema khusus, cabang mana jika berdiri sendiri tunduk pada ketentuan Pasal 6, berlaku ketetuan pasal itu.

4. Setiap langkah mengenai pelaksanaan ketentuan 1, 2 dan 3 pasal ini harus diadakan dalam perundingan dengan wakil organisasi majikan dan buruh yang representatif jika ada.

Pasal 8

1. Pengecualian sementara, seluruhnya atau sebagian (termasuk penundaan atau pengurangan waktu istirahat) dari ketentuan Pasal 6 dan 7 dapat diberikan dalam tiap negara oleh pengusaha yang berwenang atau secara lain yang disetujui olehnya dengan Undang-undang dan praktek nasional--

(a) dalam hal kecelakaan yang terjadi atau mengancam, dalam keadaan ‘forced majeure’ atau pekerjaan mendesak pada gedung atau alat-alat, tetapi sekedar perlu untuk menghindarkan gangguan hebat dalam pekerjaan biasa di perusahaan.

(b) dalam hal ada pekerjaan yang sangat luar biasa mendesaknya disebabkan keadaan khusus, hingga majikan biasanya tidak dapat diharapkan bertindak lain;

(c) guna menghindarkan kerugian barang yang mudah rusak.

2. Dalam menentukan keadaan dimana pengecualian sementara dapat diberikan sesuai dengan ketentuan sub (b) dan (c) pada ayat yang lalu, wakil organisasi majikan dan buruh yang bersangkutan dimana ada, harus diajak berunding.

3. Dimana pengecualian sementara diadakan sesuai dengan ketentuan pasal itu, maka orang-orang yang bersangkutan harus diberikan istirahat pengganti, yang lamanya sekurang-kurangnya sama dengan jangka waktu yang ditetapkan pada Pasal 6.

Pasal 9

Sekedar upah diatur dengan Undang-undang dan peraturan atau tunduk kepada pengawasan penguasa administrasi, maka tidak boleh ada pengurang upah dari orang-orang yang diliputi oleh Konvensi ini, sebagai akibat pelaksanaan tindakan yang diambil sesuai dengan Konvensi tersebut.

Pasal 10

1. Langkah yang tetap harus diadakan untuk menjamin penyelenggaraan yang sewajarnya dari ketentuan atau peraturan mengenai istirahat mingguan, dengan jalan pengawasan yang cukup atau dengan cara lain.

2. Dimana sesuai dengan cara pelaksanaan ketentuan Konvensi ini langkah seperlunya berupa hukuman harus diadakan untuk menjamin pelaksanaan ketentuan tersebut.

Pasal 11

Tiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini harus memasukkan dalam laporan tahunannya menurut Pasal 22 Konstitusi Organisasi Perburuhan Internasional--

(a) daftar golongan orang-orang dan jenis perusahaan yang tunduk pada skema khusus istirahat mingguan, sebagai diatur pada Pasal 7; dan

(b) keterangan mengenai keadaan dimana pengecualian sementara dapat diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 8.

Pasal 12

Tidak satu pun dari ketentuan Konvensi ini dapat mempengaruhi Undang-undang, putusan, kebiasaan atau perjanjian yang menjamin syarat yang lebih menguntungkan buruh yang bersangkutan dari yang ditetapkan dalam Konvensi ini.

Pasal 13

Ketentuan Konvensi ini dapat ditunda dalam tiap negara oleh Pemerintah dalam keadaan perang atau keadaan darurat lain yang berupa ancaman kepada keselamatan nasional.

Pasal 14

Surat ratifikasi Konvensi ini harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan.

Pasal 15

1. Konvensi ini hanya akan mengikat Anggota Organisasi Perburuhan Internasional yang ratifikasinya telah didaftarkan pada Direktur Jenderal.

2.Konvensi ini akan berlaku 12 bulan sesudah tanggal ratifikasi oleh 2 Anggota didaftarkan pada Direktur Jenderal.

3.Selanjutnya Konvensi ini akan mulai berlaku untuk tiap-tiap Anggota 12 bulan sesudah tanggal ratifikasi Anggota tersebut didaftarkan.

Pasal 16

1. Setelah lewat waktu 10 tahun, terhitung dari tanggal Konvensi ini berlaku, Anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini dapat membatalkan dengan menyampaikan suatu keterangan kepada Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional untuk didaftarkan. Pembatalan demikian baru berlaku 1 tahun sesudah tanggal pendaftarannya.

2. Dalam tahun berikutnya setelah lewat 10 tahun seperti termaksud ayat 1, tiap Anggota yang meratifikasi Konvensi ini dan tidak mengunakan hak pembatalan menurut ketentuan yang tercantum pada Pasal ini akan terikat 10 tahun lagi dan sesudah itu dapat membatalkan Konvensi pada waktu berakhirnya tiap-tiap masa 10 tahun menurut ketentuan yang tercantum pada pasal ini.

Pasal 17

1. Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus memberitahukan kepada segenap Anggota Organisasi Perburuhan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepada oleh Anggota Organisasi.

2. Pada waktu memberitahukan kepada Anggota Organisasi tentang pendaftaran dari ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal harus memperingatkan Anggota Organisasi, tanggal mulainya Konvensi ini.

Pasal 18

Direktur Jenderal Kantor Perburuhan Internasional harus menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk didaftarkan, sesuai dengan Pasal 102 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, hal ikwal mengenai semua ratifikasi keterangan dan pembatalan yang didaftarkannya menurut ketentuan pasal-pasal tersebut diatas.

Pasal 19

Pada waktu yang dipandang perlu Badan Pimpinan Kantor Perburuhan Internasional harus menyerahkan kepada Konperensi Umum laporan mengenai pelaksanaan Konvensi ini dan harus mempelajari apakah peninjauan kembali Konvensi ini seluruhnya atau sebagian perlu ditempatkan dalam agenda Konperensi.

Pasal 20

1. Jika Konperensi menerima Konvensi baru yang mengubah sebagian atau seluruhnya Konvensi ini, kecuali jika Konvensi baru menentukan lain, maka;

(a) dengan menyimpang dari ketentuan Pasal 16, ratifikasi Konvensi baru oleh Anggota berarti pembatalan Konvensi ini pada saat itu juga karena hukum, jika dan pada waktu Konvensi baru itu mulai berlaku ;

(b) mulai pada tanggal Konvensi baru berlaku, Konvensi ini tidak dapat diratifikasi lagi oleh Anggota-anggota.

2. Bagaimana juga Konvensi ini akan tetap berlaku dalam bentuk dan isi yang asli bagi Anggota yang telah meratifikasi, tetapi belum meratifikasi Konvensi baru.

Pasal 21

Bunyi naskah Konvensi ini dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis sama-sama resmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar