GANTI REZIM GANTI SISTEM BANGUN PARTAI KELAS PEKERJA BANGUN SOSIALISME

Selasa, 07 September 2010

Malaysia Adili Pelaku Perbudakan 63 WNI

Ini adalah kasus perdagangan manusia terbesar dalam sejarah pengadilan di Malaysia.
VIVAnews - Pengadilan Malaysia mengadili seorang warga, yang diduga telah mengeksploitasi 63 perempuan asal Indonesia untuk dijadikan pembantu dengan bayaran rendah atau tidak dibayar sama sekali. Ini adalah kasus perdagangan manusia (trafficking) terbesar yang pernah ditangani pengadilan Malaysia.

Lee In Chiew, pengusaha berusia 49 tahun, diadili di pengadilan distrik negara bagian Perlis, Senin 6 September 2010, dengan pasal berlapis terkait kasus perdagangan manusia. Pengacaranya, K Kumarathiraviam, mengatakan jika terbukti bersalah, Lee menghadapi hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.

Kumarathiraviam mengatakan bahwa ini adalah kasus perdagangan manusia terbesar dalam sejarah pengadilan di Malaysia. Kasus ini terbongkar pada bulan Juli setelah tiga orang wanita yang disekap di rumah Lee berhasil kabur dan meminta bantuan.

Polisi lalu menyelamatkan ke-63 wanita lainnya di dalam rumah tersebut, delapan orang wanita lainnya sudah dipulangkan ke Indonesia.

Wanita-wanita ini dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dengan bayaran RM500 atau sekitar Rp. 2,1 juta per bulannya. Mereka mengaku bahwa mereka telah ditipu. Mereka dipaksa bekerja sebagai PRT dengan jam kerja yang panjang dan kebanyakan dari mereka tidak mendapat bayaran apapun selama dua tahun. Wanita termuda yang diselamatkan dari rumah Lee berusia 17 tahun.

Malaysia mempekerjakan sekitar dua juta warga Indonesia pada berbagai lahan pekerjaan seperti; konstruksi, perkebunan, industri manufaktur dan jasa. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan jam kerja yang panjang, gaji yang tidak dibayar dan tidak jarang mendapat perlakuan kasar. Namun, pengadilan mengenai hal ini sangat jarang terjadi di Malaysia. (Associated Press)
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar